Perpres AI Indonesia: Yang Perlu Diketahui Pelaku Bisnis
Penggunaan AI di perusahaan Indonesia terus meluas, sementara aturan mainnya masih dalam proses. Berikut rangkuman arah kebijakan dan apa yang sebaiknya Anda siapkan.
Dua Perpres, satu kerangka
Indonesia sudah punya Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) untuk periode 2020–2045 sebagai payung kebijakan AI nasional. Kini pemerintah menyiapkan dua Peraturan Presiden: RPerpres tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 dan RPerpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Bagaimana statusnya?
Pada 3 September 2026, Komdigi menyatakan bahwa kedua regulasi tinggal menunggu tanda tangan Presiden, dengan target rampung tahun ini. Sebuah pelacak regulasi mencatat statusnya masih draf per 8 September 2026. Statusnya bisa berubah kapan saja, jadi cek portal Komdigi atau JDIH sebelum mengambil keputusan.
Poin penting dari arah kebijakannya
- Bentuknya Perpres, bukan undang-undang. Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan bahwa perkembangan AI sangat cepat, sehingga perpres dinilai lebih efektif daripada undang-undang yang memakan waktu. Perpres ini juga disebut sebagai langkah awal sebelum pemerintah menyusun UU AI yang lebih komprehensif.
- Fokus pada etika dan akuntabilitas, tanpa sanksi. Kerangkanya berfokus pada prinsip etika dan akuntabilitas, sementara penindakan tetap merujuk pada regulasi yang sudah berlaku.
- Terhubung dengan aturan lain. Ekosistem AI disebut akan berkaitan dengan Satu Data Indonesia, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, dan regulasi keamanan siber. Artinya, tidak adanya sanksi di Perpres bukan berarti bebas risiko. Pelanggaran terkait data pribadi atau konten ilegal tetap bisa ditindak lewat aturan yang sudah ada.
Checklist persiapan untuk bisnis
- Petakan penggunaan AI di perusahaan: alat apa, oleh siapa, memakai data apa.
- Periksa kepatuhan pelindungan data pribadi untuk setiap alur data yang melibatkan AI.
- Tetapkan kebijakan internal: data apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan ke alat AI eksternal.
- Pastikan ada pengawasan manusia dan penanggung jawab untuk keputusan yang dibantu AI.
- Dokumentasikan tujuan, batasan, dan hasil evaluasi sistem AI Anda. Ini akan berguna bila standar etika resmi terbit.
- Tinjau kontrak dengan vendor AI, terutama soal penyimpanan dan penggunaan data.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Konsultasikan dengan penasihat hukum untuk kasus spesifik.
Sumber
- Komdigi, Kemkomdigi Jadikan Perpres AI sebagai Langkah Awal Menuju Undang-Undang AI (28 Juli 2026) — https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10425
- Selular.ID, Dua Perpres AI Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo (September 2026) — https://selular.id/2026/09/dua-perpres-ai-tunggu-tanda-tangan-presiden-prabowo/
- ANTARA, Wamenkomdigi jelaskan alasan regulasi AI dituangkan dalam perpres — https://jogja.antaranews.com/berita/853309/wamenkomdigi-jelaskan-alasan-regulasi-ai-dituangkan-dalam-perpres
- HukumOnline, Pemerintah Siapkan Perpres AI Tanpa Sanksi — https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-siapkan-perpres-ai-tanpa-sanksi--prioritaskan-tata-kelola-dan-kepercayaan-publik-lt69b8f1b63acd9/
- JDIH Komdigi, dokumen pembentukan PUU — https://jdih.komdigi.go.id/dokumen-pembentukan-puu/unduh/70
- regulations.ai, Indonesia - National AI Regulation — https://regulations.ai/regulations/RAI-ID-NA-RPPTKXX-2025